Pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yaitu izin dari pemerintah setempat atas suatu bangunan, baik yang belum berdiri, bangunan yang sedang didirikan, maupun bangunan yang sudah berdiri.
Dengan adanya IMB, menunjukan bahwa bangunan tersebut merupakan bangunan yang telah berizin dan sah berdiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Anda tertarik untuk membuat IMB?? kami siap membantu..
anda sibuk?? jangan khawatir, kami siap menjemput berkas ke kediaman anda..
tarif terjangkau dan bisa di negosiasikan..
jangan ragu untuk konsultasi dan bertanya kepada kami, kami dapat dihubungi via sms, whatsapp di nomor 089690680251
bisa juga via email di jogja.jasakita@gmail.com
terima kasih dan salam dari kami, Jasa Kita Jogja
Matur Nuwun