Minggu, 16 Oktober 2016

Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yaitu izin dari pemerintah setempat atas suatu bangunan, baik yang belum berdiri, bangunan yang sedang didirikan, maupun bangunan yang sudah berdiri.

Dengan adanya IMB, menunjukan bahwa bangunan tersebut merupakan bangunan yang telah berizin dan sah berdiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Anda tertarik untuk membuat IMB?? kami siap membantu..

anda sibuk?? jangan khawatir, kami siap menjemput berkas ke kediaman anda..

tarif terjangkau dan bisa di negosiasikan.. 

jangan ragu untuk konsultasi dan bertanya kepada kami, kami dapat dihubungi via sms, whatsapp di nomor 089690680251

bisa juga via email di jogja.jasakita@gmail.com

terima kasih dan salam dari kami, Jasa Kita Jogja

Matur Nuwun

Pendirian Badan Usaha (UD, CV, PT)

Pendirian Badan Usaha, seperti : Usaha Dagang (UD), Perseroan Komanditer (CV), dan Perseroan Terbatas (PT), yaitu membuat legalitas formal atas suatu usaha dalam bentuk Badan Usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Bentuk Badan Usaha yang akan dibuat menyesuaikan dengan karakteristik serta kebutuhan usaha itu sendiri.

Anda tertarik untuk membuat UD, CV atau PT?? kami siap membantu..

anda sibuk?? jangan khawatir, kami siap menjemput berkas ke kediaman anda..

tarif terjangkau dan bisa di negosiasikan.. 

jangan ragu untuk konsultasi dan bertanya kepada kami, kami dapat dihubungi via sms, whatsapp di nomor 089690680251

bisa juga via email di jogja.jasakita@gmail.com

terima kasih dan salam dari kami, Jasa Kita Jogja

Matur Nuwun

Perijinan Jogja, Pertanahan Jogja

Perkenalkan kami, Jasa Kita Jogja



Kami merupakan Biro Jasa yang bergerak dalam bidang konsultasi serta membantu pengurusan berbagai macam perijinan usaha serta pengurusan berbagai macam proses yang berkaitan dengan pertanahan, untuk area Kabupaten Sleman, Jogjakarta Kota dan Kabupaten Bantul.


Adapun beberapa jenis legalitas, ijin usaha serta proses pertanahan yang dapat kami bantu adalah sebagai berikut : 


1.  Pembuatan Badan Usaha, seperti : UD, CV, dan PT, yaitu membuat legalitas formal atas suatu usaha dalam bentuk Badan Usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Bentuk Badan Usaha yang akan dibuat menyesesuaikan dengan karakteristik serta kebutuhan usaha itu sendiri. 


2.  Pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yaitu izin atas suatu bangunan, baik yang belum berdiri, bangunan yang sedang didirikan, maupun bangunan yang sudah berdiri.


3.  Pembuatan Dokumen Lingkungan (SPPL dan UKL/UPL), yaitu merupakan pengesahan suatu dokumen lingkungan berkaitan dengan kegiatan usaha yang dijalankan.


4.  Pembuatan Izin Gangguan (HO), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Tanda Daftar Industri (TDI), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan lain - lain. HO, SIUP, TDP dan NPWP dalam praktek dapat dikatakan merupakan izin standar dalam menjalankan suatu usaha.


5.  Pengeringan Tanah, yaitu melakukan perubahan peruntukan tanah, yang sebelumnya merupakan tanah pertanian (sawah) menjadi tanah pekarangan melalui Izin Pemanfaatan tanah (IPT) dan Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT).


6.  Pemecahan Sertipikat (membuat kavlingan tanah) yaitu melakukan pemecahan atas sertipikat tanah, yang semula 1 sertipikat menjadi beberapa sertipikat, atau biasa disebut juga pengkaplingan. 


7.  Pengukuran Ulang dan Pengembalian Tanda Batas (Patok), yaitu pengukuran ulang merupakan proses memastikan kembali ukuran tanah, pengembalian tanda batas merupakan kembali membuat patok (karena patok mala hilang atau rusak) 


8.  Konversi, yaitu proses pensertipikatan tanah yang semula dari Letter C / Girik menjadi SHM/SHGB.


9.  Roya, yaitu proses mencoret/menghapuskan hak tanggungan 


10. Penggabungan Sertipikat, yaitu proses menggabungkan 2 atau lebih sertipikat, yang terdaftar atas nama yang sama dan dengan posisi yang bersebelahan, digabungkan menjadi 1 sertipikat.


11. Peningkatan Hak, yaitu proses meningkatkan status hak atas tanah, yang semula dari Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM). Keterangan : HGB berjangka waktu, SHM tidak berjangka waktu.


12. Perpanjangan Hak Guna Bangunan, yaitu melakukan proses perpanjangan atas HGB yang jangka waktunya akan habis. 


13.  Serta proses izin izin serta proses pertanahan lainnya... area Kabupaten Sleman, Jogjakarta Kota, dan Kabupaten Bantul



anda sibuk?? jangan khawatir, kami siap jemput berkas ke kediaman anda, 


Untuk tarif terjangkau dan bisa negosiasikan, 


jangan ragu untuk konsultasi dan bertanya kepada kami, kami dapat dihubungi via sms, whatsapp di nomor 089690680251


Boleh juga lewat email di jogja.jasakita@gmail.com


Terima kasih dan salam dari kami, Jasa Kita Jogja 


Matur Nuwun...